filsuf cinta

Sabtu, 16 April 2011

SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Sistem pendidikan nasional di Indonesia disusun berlandaskan pada filsafat, kebudayaan bahasa Indonesia, bedasarkan Pancasila dan UUD 45.Sebagai kristalisasi nilai-nilai hidup bahasa Indonesia.
2.1. Pengertian Sistem
Sistem berasal dari bahasa Latin (systēma) dan bahasa Yunani (sustēma) adalah suatu kesatuan yang terdiri komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi. Istilah ini sering dipergunakan untuk menggambarkan suatu set entitas yang berinteraksi, di mana suatu model matematika seringkali bisa dibuat. Sistem juga merupakan kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan yang berada dalam suatu wilayah serta memiliki item-item penggerak, contoh umum misalnya seperti negara. Negara merupakan suatu kumpulan dari beberapa elemen kesatuan lain seperti provinsi yang saling berhubungan sehingga membentuk suatu negara dimana yang berperan sebagai penggeraknya yaitu rakyat yang berada dinegara tersebut. Kata "sistem" banyak sekali digunakan dalam percakapan sehari-hari, dalam forum diskusi maupun dokumen ilmiah. Kata ini digunakan untuk banyak hal, dan pada banyak bidang pula, sehingga maknanya menjadi beragam. Dalam pengertian yang paling umum, sebuah sistem adalah sekumpulan benda yang memiliki hubungan di antara mereka.
A. Elemen dalam sistem
Pada prinsipnya, setiap sistem selalu terdiri atas empat elemen:
• Objek, yang dapat berupa bagian, elemen, ataupun variabel. Ia dapat benda fisik, abstrak, ataupun keduanya sekaligus; tergantung kepada sifat sistem tersebut.
• Atribut, yang menentukan kualitas atau sifat kepemilikan sistem dan objeknya.
• Hubungan internal, di antara objek-objek di dalamnya.
• Lingkungan, tempat di mana sistem berada.
B. Jenis sistem
Ada berbagai tipe sistem berdasarkan kategori:
• Atas dasar keterbukaan:
o sistem terbuka, dimana pihak luar dapat mempengaruhinya.
o sistem tertutup.
• Atas dasar komponen:
o Sistem fisik, dengan komponen materi dan energi.
o Sistem non-fisik atau konsep, berisikan ide-ide.
2.2. Pendidikan sebagai suatu Sistem

Ada berbagai macam definisi dikemukakan para pakar dalam mengartikan arti dari kata pendidikan, perbedaan pendefinisian ini terjadi karena faktor berbedanya sudut pandang serta kacamata keilmuan. Sebagai contoh pengertian pendidikan dilihat dari aspek sosiologik, bahwa pendidikan adalah usaha pewarisan dari generasi ke generasi. Contoh yang lainnya lagi dilihat dari aspek antropologi bahwa pendidikan adalah usaha pemindahan pengetahuan dan nilai-nilai kepada generasi berikutnya. Sistem dapat diartikan sebagai suatu kesatuan integral dari sejumlah komponen. Komponen-komponen tersebut satu sama lain saling berpengaruh dengan fungsinya masing-masing, tetapi secara fungsi komponen-komponen itu terarah pada pencapaian satu tujuan (yaitu tujuan dari sistem).

Kalau begitu apa yang dimaksud dengan pendidikan sebagai suatu sistem ? Bahwa pendidikan adalah karya bersama yang berlangsung dalam suatu pola kehidupan insani tertentu. Pendidikan sebagai sebuah sistem terdiri dari sejumlah komponen. Untuk melihat komponen sistem pendidikan, di bawah ini dikemukakan pengandaian Toffler. Toffler (1970) menganalogikan sekolah dengan sebuah pabrik. Memang sebenarnya usaha pendidikan itu tidak dapat disamakan dengan pabrik. Tetapi jika dilihat dari segi proses mekanismenya, ada persamaan antara keduanya. Misalnya, sebuah pabrik gula yang tujuan didirikannya adalah untuk memproduksi gula. Pabrik tersebut membutuhkan bahan mentah berupa tebu ataupun bahan lainnya. Untuk memproses tebu menjadi gula sebagai keluaran diperluakan mesin-mesin penggilingan beserta perangkat peralatan lainnya (sarana dan prasarana) yang ditangani dan dikelola oleh pekerja, kepala bagian sampai dengan pimpinan pabrik (tenaga). Sudah tentu tenaga tersebut tidah asal bekerja namun sesuai dengan petunjuk-petunjuk, sistematika dan prosedur serta jadwal yang telah ditetapkan program. Di samping itu juga dilakukan pencatatan dan pendataan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan perkembangan produksi (admisnistrasi).
Sarana dan prasarana, ketenagaan, program dan administrasi yang diperlukan untuk pemrosesan bahan mentah seperti dikemukakan di atas merupakan masukan instrumental. Dengan demikian pendidikan nasional Indonesia adalah sebuah sistem sosial dan salah satu sektor dalam keseluruhan kehidupan bangsa yang sedang membangun manusia Indonesia seutuhnya.
Sistem dalam pendidikan dimaksudkan untuk memaksimalkan pencapaian tujuan pendidikan dengan cara yang efisien dan efektif. Prinsip utama dari penggunaan analisis sistem ialah: bahwa kita dipersyaratkan untuk berpikir secara sistematik artinya kita harus memperhitungkan segenap komponen yang terlibat dalam masalah pendidikan yang akan dipecahkan.

 Usaha pendidikan merupakan proses yang kompleks, meliputi berbagai komponen yang saling berhubungan
 Bila usaha pendidikan hendak dilaksanakan secara baik, maka berbagai komponen dan saling hubungannya perlu dikenali, dikaji dan dikembangkan sehingga mekanisme kerja antara komponen itu secara menyeluruh, yaitu kegiatan pendidikan, akan dapat membuahkan hasil yang optimal


2.3. Pengertian Pendidikan Nasional

Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Untuk mewujudkan cita-cita ini, diperlukan perjuangan seluruh lapisan masyarakat.
Ki Hajar Dewantara memberikan rumusan tentang pengertian Pendidikan Nasional yaitu : “ Pendidikan yang beralaskan garis hidup dari bangsanya dan ditujukan untuk keperluan peri-kehidupan yang dapat mengangkat derajat bangsanya dan rakyatnya, agar dapat bekerja bersama-sama dengan lain-lain bangsa untuk kemuliaan segenap manusia diseluruh dunia“.
Pendidikan merupakan pilar tegaknya bangsa; Melalui pendidikanlah bangsa akan tegak mampu menjaga martabat. Dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, disebutkan “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Visi dan misi pendidikan nasional telah menjadi rumusan dan dituangkan pada bagian “penjelasan” atas UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Visi dan misi pendidikan nasional ini adalah merupakan bagian dari strategi pembaruan sistem pendidikan.

2.4. Pendidikan Nasional sebagai suatu Sistem
Maksud sistem pendidikan nasional disini adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan aktivitas pendidikan yang berkaitan antara yang satu dengan yang lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan Nasional. Dalam hal ini sistem pendidikan nasional ini merupakan suprasistem, yaitu suatu sistem yang besar dan kompleks, yang didalamnya tercakup beberapa bagian yang juga merupakan sistem-sistem.
Pendidilan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Untuk mewujudkan cita-cita ini, diperlukan perjuangan seluruh lapisan masyarakat. Adapun yang menjadi Tujuan Pendidikan Nasional adalah : Pendidikan merupakan pilar tegaknya bangsa; Melalui pendidikanlah bangsa akan tegak mampu menjaga martabat. Dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, disebutkan “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

2.5. Dasar dan Tujuan Pendidikan Nasional

Yang dimaksud dengan dasar adalah landasan tempat berpijak atau sandaran daripada dilakukannya suatu perbuatan. Dengan demikian, yang dijadikan landasan suatu perbuatan itu sudah ada dan mempunyai kekuatan hukum. Oleh sebab itu tidaklah benar suatu perbuatan yang tidak dilandasi dengan tidak berpijak pada hukum. Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab II, mengenai Dasar dan Tujuan Pendidikan Nasional dijelaskan bahwa :
Pasal 2 : Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Adapun Dasar Pendidikan Nasional bagi bangsa Indonesia adalah dapat diklasifikasikan menjadi 3 yaitu : Dasar Ideal, Dasar Konstitusional, dan Dasar Operasional.
a. Dasar Ideal Pendidikan Nasional adalah Pancasila.
Pancasila adalah dasar Negara dan penetapannya berdasar kepada ketetapan bersama para negarawan Indonesia pada awal terbentuknya Negara pada tahun 1945. Oleh sebab itu segala usaha warganya harus berdasar pada Pancasila, lebih-lebih dalam hal pendidikan. Usaha tersebut diwujudkan melalui poin-poin dalam Pancasila yaitu KeTuhanan yang maha esa, Kemanusiaan yg adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan. Serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Dasar Konstitusional Pendidikan Nasional adalah UUD 1945.
UUD 1945 adalah dasar Negara Republik Indonesia sebagai sumber hukum bagi seluruh warga negaranya. Dalam setiap pasalnya ada yang mengatur tentang pendidikan diantaranya :
UUD 1945 BAB XI, pasal 29 ayat 1, menyatakan :
• Negara berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.
UUD 1945 BAB XIII pasal 31 ayat :
• Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan.
• Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional yg diatur dengan undang-undang.( yaitu UUPP no. 4 tahun 1950 jo. UUPP no. 12 tahun 1954 ).
c. Dasar Operasional.
• UU No. 4 tahun 1950 dan UU No. 12 tahun 1954 Bab. III dengan judul tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran, pada pasal 4 berbunyi pendidikan dan pengajaran berdasar atas asas-asas yg termaktub dalam Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia dan kebudayaan kebangsaan Indonesia.
• TAP MPR No. IV/MPR/1983. Tentang GBHN mengenai pendidikan menyatakan Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila.
• Keputusan Presiden No. 145 Tahun 1965 tentang nama dan rumusan induk sistem pendidikan nasional menerangkan bahwa Pancasila adalah moral dan falsafah hidup bangsa Indonesia.
Sebagaimana telah sedikit diurai bahwa tujuan Pendidikan Nasional adalah :
“Pendidikan merupakan pilar tegaknya bangsa. Melalui pendidikanlah bangsa akan tegak mampu menjaga martabat. Dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, disebutkan “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Menurut Undang-undang pendidikan, tujuan pendidikan nasional Indonesia adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan (UUSPN, Bab II, Ps. 4).

2.6. Unsur-unsur Pokok dan Azas-azas Pelaksanaan Pendidikan Nasional

Unsur-unsur pokok pendidikan nasional:
1. pendidikan moral Pancasila
2. pendidikan agama,
3. pendidikan watak dan kepribadian,
4. pendidikan bahasa,
5. pendidikan kesegaran jasmani,
6. pendidikan kesenian,
7. pendidikan ilmu pengetahuan,
8. pendidikan keterampilan,
9. pendidikan kewarganegaraan
10. pendidikan kedasaran bersejarah

Sistem pendidikan Indonesia mengenal adanya tiga asas-asas pendidikan. Asas yang pertama adalah
 Asas Tut Wuri Handayani (berasal dari Bahasa Sansekerta yang berarti ‘Jika di belakang mengawasi dengan awas’). Asas pendidikan yang kedua adalah asas ‘Belajar Sepanjang Hayat;’ sedang asas yang terakhir adalah asas ‘Kemandirian dalam Belajar.’ Azas tut wuri handayani pertama kali dicetuskan oleh tokoh sentral pendidikan Indonesia, Ki Hajar Dewantoro, pada medio 1922, semboyan Tut Wuri Handayani merupakan satu dari tujuh asas Perguruan Nasional Taman Siswa. Dalam asas Perguruan Nasional Taman Siswa, semboyan Tut Wuri Handayani termaktub dalam butir pertama yang berbunyi, “Setiap orang mempunyai hak untuk mengatur dirinya sendiri dengan mengingat tertibnya persatuan dalam peri kehidupan.”
 Azas Kemandirian dalam Belajar
Keberadaan azas kemandirian dalam belajar memang satu jalur dengan apa yang menjadi agenda besar dari Asas Tut Wuri Handayani, yakni memberikan para peserta didik kesempatan untuk “berjalan sendiri.” Inti dari istilah “berjalan sendiri” tentunya sama dengan konsep dari “mandiri” yang dalam Asas Kemandirian dalam Belajar bermakna “menghindari campur tangan guru namun (guru juga harus) selalu siap untuk ulur tangan apabila diperlukan” (Tirtarahardja, 1994: 123).
 Asas Belajar sepanjang Hayat
Belajar sepanjang hayat merupakan pendidikan yang harus :
1) meliputi seluruh hidup setiap individu,
2) mengarah kepada pembentukan, pembaharuan, peningkatan, dan penyempurnaan secara sistematis,
3) tujuan akhirnya adalah mengembangkan penyadaran diri setiap indiviu, dan
4) mengakui kontribusi dari semua pengaruh pendidikan yang mungkin terjadi (Cropley,1970:2-3,Sulo Lipu La Sulo,1990:25-26,dalam Tirtarahardja,1994: 121).

Adapun Azas-azas pelaksanaan pendidikan nasional yang lain yaitu :
1. Asas semesta, menyeluruh, dan terpadu, yang berarti bahwa pendidikan nasional terbuka bagi setiap manusia Indonesia, mencakup semua jenis dan jenjang pendidikan, dan merupakan satu kesatuan usaha sadar yang tidak dapat dipisahkan dari keseluruhan usaha pembangunan banga.
2. Asas pendidikan seumur hidup.
3. Asas tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah.
4. Asas pendidikan berlangsung dalam lingkungan rumah tangga, sekolah, dan masyarakat.
5. Asas keselarasan dan keterpaduan dengan ketahanan nasional dan wawasan nusantara.
6. Asas Bhineka Tunggal Ika.
7. Asas keselarasan, keseimbangan, dan keserasian.
8. Asas manfaat, adil, dan merata yang meliputi asas nondiskrimintif, yang memandang manusia Indonesia seutuhnya tanpa diskriminasi, baik atas dasar kesukusn, daerah, keturunan, derajat, jenis kelamin, dan kekayaan maupun atas dasar agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Mahasa Esa.
9. Asas ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani, yang berarti bahwa seorang pendidik harus memberi teladan di depan, memberi motivasi di tengah, dan mengawasi dari belakang.
10.Asas mobilitas, efisiensi, dan efektivitas, yang memungkinkan pengadaan kesempatan yang seluas-luasnya bagi setiap manusia Inndonesia.
11.Asas kepastian hukum, yang berarti bahwa sistem pendidikan nasional dilaksanakan atas dasar peraturan perundang-undangan.
2.7. Fungsi Pendidikan Nasional
Untuk mewujudkan masyarakat yang berdaya yang bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Maka fungsi pendidikan nasional adalah sebagai alat :
a) Pengembangan pribadi dan warga negara.
b) Pengembangan kebudayaan.
c) Pengembangan Bangsa.
d) Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradapan bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sehingga tanggung jawab pendidikan di Indonesia adalah tanggung jawab bersama yang tak bisa dipisahkan antara setiap komponen pembentuk dan pendukungnya. Adapun yang menjadi komponen pendidikan nasional, yaitu :
a. Pendidikan Agama.
b. Pendidikan Kewarganegaraan.
c. Pendidikan Bahasa.
d. Pendidikan Jasmani.
e. Pendidikan Kesenian.
f. Pendidikan Ilmu Pengetahuan.
g. Pendidikan Keterampilan.

2.8. Kelembagaan, Program dan Pengelolaan Pendidikan
Setiap bangsa memiliki sitem pendidikan nasional. Pendidikan nasional masing-masing bangsa berdasarkan pada jiwa dan kepribadian kebudayaannya. Sistem pendidikan di Indonesia disusun berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasar kepada Pancasila dan UUD 1945. Bab VIII ini akan membahas mengenai jalur, jenjang, dan jenis program sistem pendidikan nasional, pengelolaan jalur pendidikan persekolahan dan jalur pendidikan luar sekolah, serta upaya pembaruan sistem pendidikan Nasional.
1. Kelembagaan Pendidikan
Berdasarkan UU RI No.2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional, kelembagaan pendidikan dapat dilihat dari segi jalur pendidikan dan program pendidikan.
a. Jalur Pendidikan
Penyelenggaraan SisDikNas dilaksanakan melalui dua jarur yaitu jalur pendidikan sekolah (pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pndidikan tinggi), dan pendidikan luar sekolah atau PLS.
b. Jenjang Pendidikan
Jenjang pendidikan adalah tahap dalam pendidikan berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik serta keluasan dan kedalaman bahan pengajaran(UU RI No.2 Tahun 1989 Bab I, Pasal 1 Ayat 5). Jalur pendidikan sekolah dilaksanakan secara berjenjang yang terdiri atas jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinngi.
2. Program Pendidikan
a. Jenis Program Pendidikan
Jenis pendidikan adalah pendidikan yang dikelompokkan sesuai dengan sifat dan kekhususan tujuannya (UU RI No.2 Tahun 1989 Bab I, Pasal 1 Ayat 5 No. 2)
Program pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas :
• pendidikan umum (SD, SMP, SMA, dan Universitas);
• pendidikan kejuruan (STM, SMTK, SMIP, SMIK, SMEA)
• Pendidikan Luar Biasa (SDLB)
• Pendidikan Kedinasan (STAN, STPDN)
• Pendidikan Keagamaan (IAIN)

b. Kurikulum Program Pendidikan
Dapat disimpulkan bahwa kurikulum adalah perangkat atau rencana yang disusun untuk mencapai tuuan pendidikan. Dalam hal ini, kurikulum mencakup dua aspek yaitu aspek kesatuan nasional, dan aspek lokal.
3. Pengelolaan Pendidikan
1. Pengelolaan sistem pendidikan nasional merupakan tanggungjawab Menteri
2. Pemerintah menentukan kebijaksanaan, dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional
3. Pemerintah dan / atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional
4. Pemerintah Daerah Propinsi melakukan koordinasi atas penyelenggaraan pendidikan, pengembangan, tenaga kependidikan dan penyediaan fasilitas penyelenggaraan pendidikan lintas daerah / kabupaten / kota untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah
5. Pemerintah kabupaten / kota mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah, serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal
6. Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya
7. Ketentuan mengenai pengelolaan pendidikan sebagai mana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Sedangkan menurut Pasal 51 :
1. Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dan prinsip manajemen berbasis sekolah, madrasah
2. Pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas publik, jaminan mutu dan evaluasi yang transparan.
3. Ketentuan mengenai pengelolaan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah
4. Definisi Pengelolaan Pendidikan Menurut Hukum (Pasal 53) adalah bahwa :
5. Penyelenggaraan dan/ Atau Satuan Pendidikan formal didirikan oleh pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan
6. Badan Hukum Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 berfungsi memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik
7. Badan Hukum Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan
8. Ketentuan tentang badan hukum pendidikan diatur dengan UU tersendiri.
Program pengelolaan pendidikan nasional :
• peserta didik
• tenaga pengajar dan tenaga kependidikan lainnya
• kurikulum
• kegiatan belajar mengajar
• sarana prasarana dan administrasi


PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Adapun Dasar Pendidikan Nasional bagi bangsa Indonesia adalah dapat diklasifikasikan menjadi 3 yaitu : Dasar Ideal, Dasar Konstitusional, dan Dasar Operasional.
Tujuan Pendidikan Nasional adalah : “Pendidikan merupakan pilar tegaknya bangsa. Melalui pendidikanlah bangsa akan tegak mampu menjaga martabat. Dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, disebutkan “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Fungsi pendidikn nasionlal adalah untuk mewujudkan masyarakat yang berdaya yang bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Unsur-unsur pokok pendidikan nasional:pendidikan moral Pancasila,pendidikan agama,pendidikan watak dan kepribadian, pendidikan bahasa, pendidikan kesegaran jasmani, pendidikan kesenian, pendidikan ilmu pengetahuan, pendidikan keterampilan, pendidikan kewarganegaraan pendidikan kedasaran bersejarah
Sistem pendidikan Indonesia mengenal adanya tiga asas-asas pendidikan. Asas yang pertama adalah asas Tut Wuri Handayani , Azas Kemandirian dalam Belajar dan Azas Belajar sepanjang Hayat.
DAFTAR PUSTAKA

Ahmadi, Abu dan Nur Uhbiyanti. 1991. Ilmu Pendidikan. Jakarta : PT. Rineka Cipta
Anggota IKAPI. 2009. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Bandung:
Fokusmedia
Eriyatno. 1999. “Ilmu Sistem : Meningkatkan Mutu dan Efektivitas Manajemen." Jilid Satu. IPB Press, Bogor. Hal. 26
http://aharianto8.blogspot.com/2009/02/beberapa-konsepsi-dan-aliran-pokok_10.html

Maunah, Binti. 2009. Ilmu Pendidikan. Yogyakarta: Teras

Tidak ada komentar:

Posting Komentar